nusakini.com--Kementerian Perdagangan mengingatkan para importir memperbarui  Angka Pengenal Impor (API), hingga batas akhir pada 30 Juni 2016. Sesuai Peraturan Menteri  Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang API yang mulai berlaku pada 1 Januari 2016. 

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih menegaskan bahwa  terhitung mulai 1 Juli 2016 semua API yang belum disesuaikan akan terblokir secara sistem. 

Selanjutnya API tersebut tidak dapat digunakan sebagai instrumen dalam melakukan kegiatan  importasi. 

“Penyesuaian API dilakukan agar tertib administrasi di bidang impor dapat terlaksana. Batas  waktu penyesuaian API yang diberikan dirasa sudah sangat cukup, yaitu 6 bulan sejak Permendag  No. 70 Tahun 2015 ditetapkan. Kami harapkan seluruh importir sudah melakukan penyesuaian API  sebelum batas waktu yang ditentukan,” tegas Karyanto saat berbicara di hadapan para stakeholders (pelaku usaha) dalam Sosialisasi Penyesuaian API di kantor Kemendag, Selasa (21/6). 

Karyanto menjelaskan, API merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki importir dalam  melakukan kegiatan importasi barang. API digunakan pemerintah sebagai instrumen penataan  tertib impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor. 

Pengaturan API, papar Karyanto, tertuang dalam Permendag No. 70 Tahun 2015 yang diterbitkan  pada 28 September 2015 sebagai bagian dalam paket pertama deregulasi terkait penyederhaan  dokumen dan persyaratan dalam melakukan kegiatan impor. Permendag ini mengatur bahwa setiap perusahaan hanya boleh memiliki satu jenis API. Apabila tujuan impor barang adalah untuk diperdagangkan, maka perusahaan harus memiliki API-U.

Sedangkan apabila tujuan impor barang adalah untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi, maka perusahaan harus memiliki API-P. 

Pasal 37 Permendag tersebut menetapkan bahwa API-U dan API-P yang telah diterbitkan  berdasarkan Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang API sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2012, harus disesuaikan dengan Permendag No. 70 Tahun 2015 paling lambat 30 Juni 2016. 

“Penyesuaian API dapat dilakukan di instansi penerbit API tempat API sebelumnya diterbitkan,” lanjut Karyanto. 

Para narasumber lain yang hadir pada Sosialisasi Penyesuaian API yaitu Direktur Impor Ditjen  Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono, Direktur Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai  Kementerian Keuangan Oza Olavia, dengan dimoderatori Kepala Subdit. Barang Kimia Berbahaya, tambang, dan Limbah Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Rosiana Christina Frederick.(p/ab)